Negara Ini Akan Larang Siswi Pakai Jilbab di Kelas, Pemerintah Ungkap Alasannya
Jakarta – Larangan Jilbab di kelas bakal ditetapkan di Austria mulai tahun ajaran baru mendatang. Ketentuan ini barus saja disahkan oleh Parlemen Austria pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Pendidikan dan Kesehatan: Kunci Sukses Menuju Indonesia Emas 2045
Menurut aturan tersebut, larangan penggunaan jilbab di kelas berlaku untuk anak-anak di bawah usai 14 tahun. Larangan ini berlaku selama pelajaran berlangsung dan saat istirahat, sedangkan perjalanan di luar lingkungan sekolah tidak diatur.
Aturan ini mulai berlaku pada bulan februari dan akan mulai disosialisasikan kepada pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa sanksi bagi yang melanggarnya. Namun setelah tahap sosialisasi ini, orang tua akan dikenakan denda jika berulang kali tidak mematuhi aturan.
Orang tua dan anak melanggar aturan ini, akan dikenakan denda mencapai sekitar USD 175 hingga USD 940 atau sekitar Rp 2,9 juta Rp 15 juta (Kurs Rp 16.690).
Alasan Aturan Larangan Jilbab Disahkan
Undang-undang larangan jilbab resmi disahkan oleh koalisi pemerintahan pusat Austria. Pihak pemerintahan berpendapat, aturan ini diteken sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak.
Platkolm menilai, selama ini anak perempuan mengembangkan perasaan malu dan mendapatkan citra tubuh yang menyimpang. itu membuat harga diri mereka digandang menjadi tidak stabil.
Aturan ini sebenarnya bukan hal baru bagi pemerintahan Austria. Sebab, sejak 2019, pemerintah telah memperkenalkan laragam penggunaan jilbab bagi anak-anak di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar.
Mahkamah konstitusional memutuskan bahwa larangan tersebut ilegal karena mendiskriminasi umat Muslim, dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk bersikap netral secara agama.
Namun, Pemerintah Austria terus berupaya agar undang-undang tersebut ditegakan, sampai akhirnya disahkan pada Desember 2025.
Undang-Undang Akan Digugat
Kounitas Agama Islam Austria, sebuah asosiasi yang mewakili umat umat muslim Asutria, mengomunikasi bahwa mereka akan menggugat undang-undang tersebut di pengadilan. Menurut mereka, jilbab tidak boleh dipaksa, begitu pu n juga tidak boleh dilarang.
“Tidak ada anak yang tidak boleh dipaksa mengenakan jilbab, itu tidak dapat dinegosiasikan bagi kami. Tetapi pada saat yang sama, tidak ada anak yang boleh dicegah oleh larangan negara untuk secara sukarela yang boleh dicegah.
Selain dari pihak komuitas muslim, aturan ini turut menilai, seorang peneliti senior di Bridge intantive
Universitas Georgetown, Faridz Hatez, mengatakan aturan larangan jilbab bisa mencerminkan wacana wislanfomba yang dikirim di Austria.
“Undang-undang terbaru ini bukan berasal dari pemerintahan sayap kainan-eksrem semata.” katanya.
Sementara pakar migrasi dan integrasi di Universitas Ekonomi dan Bisnis Wirra, Juddit Kontibreger,
mengatakan bahwa undang-undang tersebut mungkin akan melemahkan persatuan dan kesatuan di Austria.
Menurutnya, aturanĀ baru bisa mendorong beberapa orang tua untuk menyekolahkan anak-anak
mereka di rumah atau menuntut anak-anak mereka untuk melewatkan kelas-kelas pilihan.
“Ada kehawatiran bahwa langkah politik ini dapat memiliki efek sebaliknya, yaitu lebih hanyak segresi, kata kohlenberger dalam sebuah wawancara.